SERTIFIKAT PELAUT YANG WAJIB DIKETAHUI
Hai sobat AIL, Kali ini kami ingin berbagi informasi tentang sertifikasi seorang pelaut dan apa saja sih sertifikat yang dibutuhkan bagi seorang pelaut? ingin tau kan yuk mari kita simak penjelasannya.
Berdasarkan PP No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan, untuk dapat bekerja di kapal sebagai ABK, pelaut harus memiliki kualifikasi keahlian atau keterampilan.
Keahlian atau keterampilan ini dinyatakan dalam sertifikat kepelautan. Yang dimaksud sertifikat kepelautan adalah dokumen kepelautan yang sah dan terdaftar di kementrian perhubungan laut serta sesuai dengan STCW 2010 ( Standard of Training Certification and Watchkeeping for seafarers). Jadi sertifikat pelaut ini tidak sembarangan ya sobat solina. Dan sertifikat apa sajakah yang harus dimiliki seorang pelaut?
Ada dua jenis sertifikat kepelautan, yaitu:
a. Sertifikat Keahlian Pelaut (Certificate of Competency /COC)
b. Sertifikat Keterampilan Pelaut (Certificate of Propficiency /COP)
Sertifikat Keahlian Pelaut (COC) adalah ijazah atau surat ijin (license) yang menegaskan bahwa pemegangnya memiliki pengetahuan dan keahlian untuk berlayar. Sertifikat Keahlian Pelaut terdiri atas:
• Sertifikat Keahlian Nautika
• Sertifikat Keahlian Teknik Permesinan
Masing-masing mempunyai jenjang tingkatannya loh.
Adapun urutan tersebut dari yang paling dasar sebagai berikut :
1. Sertifikat Keahlian Pelaut Nautika
• Ahli Nautika Tingkat Dasar (ANT-D)
• Ahli Nautika Tingkat V (ANT- V)
• Ahli Nautika Tingkat IV (ANT - IV)
• Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III)
• Ahli Nautika Tingkat II (ANT -II)
• Ahli Nautika Tingkat I (ANT- I)
Sertifikat Ahli Nautika Tingkat Dasar (ANT-D) telah dirubah namanya menjadi sertifikat Rating (Rating forming part of navigational watch = Rating deck).
2. Sertifikat Keahlian Pelaut Teknik Permesinan
• Ahli Teknika Tingkat Dasar (ATT-D)
• Ahli Teknika Tingkat V (ATT-V)
• Ahli Teknika Tingkat IV (ATT-IV)
• Ahli Teknika Tingkat III (ATT-III)
• Ahli Teknika Tingkat II (ATT -II)
• Ahli Teknika Tingkat I (ATT - I)
Sertifikat Ahli Teknika Tingkat Dasar (ATT-D) telah dirubah namanya menjadi sertifikat Rating (Rating forming part of engine room watch = Rating engine).
Dapatkah seseorang langsung mengambil sertifikat tingkat ANT/ATT- I ?
Jawabannya TIDAK BISA. Jika melalui jalur akedemik, diperoleh tingkat ANT/ATT- III baik ahli nautika ataupun ahli tehnika.
Dengan pengalaman berlayar baru bisa mengambil tingkat ANT/ATT-II, demikian juga untuk mengambil tingkat ANT/ATT- I.
Melalui jalur kursus, diklat, pemegang sertifikat tingkat dasar plus pengalaman dapat mengambil sertifikat tingkat V, kemudian IV. Demikian seterusnya untuk tingkat di atasnya.






II. Sertifikat Keterampilan (COP)
Sertifikat keterampilan (COP) menunjukkan pemegangnya mempunyai keterampilan dalam bidang keterampilan tertentu, misalnya Basic Safety Training, Survival Craft and Rescue Boat, Advance Fire Figting, dll.
Ada beberapa sertifikat keterampilan (COP) sbb:
1. Basic Safety Training
Basic Training atau Basic Safety Training (BST) adalah sertifikat dasar yang harus dimiliki pelaut semua tingkat jabatan. Pelaut pemula pun wajib memiliki sertifikat ini. Copy sertifikat ini harus dilampirkan misalnya untuk mengikuti diklat sertifikat keterampilan lainnya seperti SCRB, pengurusan buku pelaut, medical check, dll.
BST memuat 4 keterampilan dasar, yaitu:
• Teknik penyelamatan diri (personal survival techniques)
• Pencegahan dan penanggulan kebakaran (fire prevention and fire-fighting)
• P3K (elementary first aid)
• Keselamatan diri dan tanggungjawab sosial (personal safety and social responsibilities)
• Sertifikat BST diperbarui setiap 5 tahun
2. Sertifikat keterampilan lainnya:
• SCRB (survival Craft and Rescue Boats)
• AFF (Advanve Fire Fighting)
• MFA (Medical First Aid)
• MC (Medical Care)
• SAT (Security Awareness Training - sertifikat keterampilan kewaspadaan keamanan)
• SDSD (sertifikat keterampilan tugas keamanan).
Sertifikat-sertifikat diatas dapat diambil dengan persyaratan sebagi berikut :
a. Wajib memiliki BST
b. Memiliki masa layar minimal 6 bulan terbukti dalam buku pelaut
3. Sertifikat keterampilan terkait kompetensi:
• RADAR Simulator
• ARPA Simulator
• ECDIS Simulator
• GMDSS (Global Maritime Distress Safety System)
• BRM (Bridge Resource Management)
• ERM (Engine Resource Management)
• SSO (Ship Security Officer)
Sertifikat - sertifikat diatas wajib dimiliki oleh seorang Perwira baik kelas ( ANT/ATT IV - I )
4. Sertifikat keterampilan terkait jenis kapal:
• BOCT (Basic Oil and Gas Tanker)
• BLGT (Basic Liquefied Gas Tanker)
• AOT (Advance Oil Tanker)
• ALGT (Advance Liquefied Gas Tanker)
• ACT (Advance Chemical Tanker)
Nah, sekarang sobat Solina sudah ada gambaran ya mengenai sertifikat apa saja yang dibutuhkan seorang pelaut. Dan ternyata untuk menjadi seorang pelaut itu tidaklah mudah dan instant butuh pengorbanan waktu, tenaga, dan pastinya biaya juga ya. Oke sekian dulu ya untuk buletin Linsa kali ini. Selanjutnya kita akan bahas yang lebih menarik lagi pastinya.
Salam Satu Jangkar,
Team Crewing
PT. Arnas Indonesia Line










Pelayanan
Travel and Visa
Arrangement
PT ARNAS INDONESIA LINE
© PT ARNAS INDONESIA LINE 2024. All rights reserved By @1.12wansyah.